Setelah kita membahas alur cara pendaftaran Online PPDB secara umum, sekarang kita membahas secara khusus tata cara pendaftaran Online untuk PPDB Jakarta, baik untuk tingkat SMP, SMA dan SMK. Setiap pendaftaran PPDB Online untuk SMP, SMA dan SMK masing-masing tingkat di Jakarta akan terbagi pada Jalur Domisli Dalam DKI dan Jalur Domisli Luar DKI.
Yang dimaksud dengan Jalur Domisli Dalam DKI itu adalah dimana calon pendaftaran itu Kartu Keluarga yang tercatat sebagai penduduk DKI Jaya. Jadi, walaupun saat ini calon pendaftar PPDB tinggal di rumah orang tua atau wali di daerah Bekasi, namun calon Pendaftar mempunya Kartu keluarga (KK) dari DKI Jaya, maka sudah dipastikan calon pendaftar PPDB ini hanya bisa ikut pada Jalur Domisli Dalam DKI.
Sedangkan yang dimaksud dengan Jalur Domisli Luar DKI adalah dimana calon pendaftaran itu mempunyai Kartu Keluarga yang tercatat diluar penduduk DKI Jaya, apakah dia tinggal di Jakarta ataupun luar DKI Jaya. \
Perbedaan antara Jalur Domisli Dalam DKI dan Jalur Domisli Luar DKI bisa ditunjukkan secara Web Online sebagai berikut :
Jadi, jika calon adalah pemilik Kartu Keluarga terbitan DKI Jaya, maka dia bisa berhak mengikuti 2 atau 3 gelombang pendaftaran (Tahap Umum, Tahap 2 Lokal dan Tahap 3).
Sebaliknya, jika calon pendaftar PPDB mempunyai Kartu Keluarga (KK) Terbitan dari luar DKI hanya bisa ikut 1 Tahap atau gelombang pendaftaran saja.
Ini adalah konsep dasar dari perbedaan ke dua jenis Kartu Keluarga yang terbitan dari dalam DKI Jaya atau luar DKI Jaya. Penting bagi para orang tua untuk memastikan bahwa dasar terbitnya Kartu Keluarga akan menentukan nasib masa depan anak untuk memperoleh kesempatan sekolah negeri. Bisa dibayangkan kalau tinggal di perbatasan DKI Jaya namun sekolah asalnya di luar DKI Jaya, tentu saja akan memberikan harapan yang lebih sedikit dibandingkan kepada calon siswa yang bersekolah dan mempunyai Kartu Keluarga DKI karena mereka inilah yang bisa memngikuti 3 tahapan seleksi dan hampir bisa dikatakan pasti akan mendapatkan jatah sekolah negeri jika usahanya ulet.
Perbedaan antara Jalur Domisli Dalam DKI dan Jalur Domisli Luar DKI bisa ditunjukkan secara Web Online sebagai berikut :
Jadi, jika calon adalah pemilik Kartu Keluarga terbitan DKI Jaya, maka dia bisa berhak mengikuti 2 atau 3 gelombang pendaftaran (Tahap Umum, Tahap 2 Lokal dan Tahap 3).
Sebaliknya, jika calon pendaftar PPDB mempunyai Kartu Keluarga (KK) Terbitan dari luar DKI hanya bisa ikut 1 Tahap atau gelombang pendaftaran saja.
Ini adalah konsep dasar dari perbedaan ke dua jenis Kartu Keluarga yang terbitan dari dalam DKI Jaya atau luar DKI Jaya. Penting bagi para orang tua untuk memastikan bahwa dasar terbitnya Kartu Keluarga akan menentukan nasib masa depan anak untuk memperoleh kesempatan sekolah negeri. Bisa dibayangkan kalau tinggal di perbatasan DKI Jaya namun sekolah asalnya di luar DKI Jaya, tentu saja akan memberikan harapan yang lebih sedikit dibandingkan kepada calon siswa yang bersekolah dan mempunyai Kartu Keluarga DKI karena mereka inilah yang bisa memngikuti 3 tahapan seleksi dan hampir bisa dikatakan pasti akan mendapatkan jatah sekolah negeri jika usahanya ulet.